daerah

Perdagangan Daging Anjing di Buleleng Mulai Diawasi

Oleh: Ketut Sujana Editor: Santi Mulyawati 10 May 2020 - 11:42 singaraja

KBRN, Singaraja : Dengan adanya berita melalui media sosial dan pemberitaan pada beberapa media asing mengenai perdagangan makanan yang berbahan baku daging anjing yang dibunuh dengan menggunakan racun sianida dan diperlukan secara kejam di Bali, akhirnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No:524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017 perihal isu perdagangan daging anjing. 

Dan juga berdasarkan Surat Edaran No:9874/SE/pk.420/F.09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing tanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Intruksi Gubernur Bali Nomor : 524/5913/Disnakeswan/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, dibentuklah tim untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhaap peredaran daging anjing yang diperjual belikan.

Tim Gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Korwas PPNS (Kordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Polda Bali dan unsur lain yang terkait, Senin (14/10/2019) siang menemui Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K  di ruang kerjanya. Kehadiran tim tersebut di Mapolres Buleleng dalam rangka melakukan pencegahan, pengawasan dan penanggulan rabies yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. 

Perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Bali, drh. I Made Angga Prayoga, M.Si menyampaikan, hewan anjing itu bukan hewan ternak dan merupakan hewan peliharaan, jadi secara aturan kesehatan, daging anjing sebenarnya tidak boleh dikonsumsi. 

“Maka dari itu Dinas Peternakan dan Kesehatan bekerjasama dengan Polda Bali, dari pihak  Polres Buleleng juga dari Satpol PP dan juga bekerja sama dengan Universitas Udayana melakukan pengawasan terkait data penjualan daging anjing yang ada di Provinsi Bali termasuk di wilayah Buleleng. Kegiatan ini diadakan di Bali  tapi konsennya yang paling utama ada di Kabupaten Buleleng karena memang dari beberapa kawasan yang sudah dilakukan masih ada ditemukan adanya penjualan daging anjing bahkan terhadap daging anjing yang terkena rabies, datanya juga sudah ada,” jelasnya. 

Lebih lanjut Angga Prayoga menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan timnya akan memberikan peringatan-peringatan bahkan ada yang sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual daging anjing. 

“Bilamana tetap berlanjut menjual daging anjing akan diberikan kompensasi untuk tidak lagi berjualan daging anjing, kompensasi yang diberikan berupa pelatihan-pelatihan,” imbuhnya. 

Sementara itu, Waka Polres Buleleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha menyatakan mendukung kegiatan ini, namun Ia menyarankan agar sebelum melakukan tindakan agar menghadirkan dulu tokoh masyarakat yang ada bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas beserta Babinsa supaya bisa melihat keadaan.

“Kalaupun ada indikasi hal-hal yang tidak kita inginkan paling tidak sudah bisa diantisipasi. Untuk penanganannya nanti bila ditemukan tindak pidana maka penindakannya dilakukan oleh Penyidik PPNS dan dapat dilakukan koordinasi dengan Korwas PPNS yang ada di Polri,” tegas Kompol Loduwyk Tapilaha.