Hukum

Dugaan Penimbunan Pupuk Bersubsidi Beralih ke Penjualan Diatas HET

Oleh: Diana Arista Editor: Gandi Lukmanto 24 Jan 2024 - 23:38 Jember

KBRN, Situbondo: Polisi kembangkan dugaan kasus penimbunan pupuk urea bersubsidi di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Ternyata, dugaan penimbunan dimentahkan oleh keterangan para saksi salah satunya Kepala Bidang Penyuluhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Muhammad Zaini dan beberapa saksi lainnya.

"Setelah proses penyelidikan, ternyata ini bukan penimbunan pupuk, melainkan milik petani yang terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan menitipkan pupuknya di gudang milik HA," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (24/1/2024).

Namun ditemukan fakta baru, dimana NR yang merupakan pemilik kios pupuk di wilayah tersebut menjual pupuk urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) sehingga NR terancam kios pupuknya ditutup.

"Ada pengakuan dari petani bahwa NR ini menjual pupuk bersubsidi di atas HET, namun kita masih melengkapi barang buktinya," ungkapnya.

Diinformasikan RRI sebelumnya, Polisi mengamankan 7,5 kuintal pupuk urea bersubsidi di gudang milik HA (47) pada Minggu, 21 Januari 2024 beserta dua orang yakni HA dan pemilik kios pupuk di daerah setempat NR (34) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi.

"Para saksi atau pemilik pupuk urea bersubsidi ini mengaku membeli pupuk kepada NR di atas HET. Ini yang sedang kami selidiki," tegas AKP Momon Suwito.