Daerah

Rembuk Rakyat Bengkulu Suarakan Posisi Tawar Rakyat di Pemilu 2024

Oleh: LN. Antonia Sinaga Editor: Isfal Andri 26 Jan 2024 - 20:11 Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Sekelompok masyarakat yang merupakan perwakilan dari berbagai berbagai elemen yakni masyarakat korban konflik sumber daya alam di Bengkulu, NGO (Non Government Organization), Mahasiswa, serta Organisasi Kepemudaan menggelar Rembuk Rakyat Bengkulu dengan berbagai kegiatan termasuk aksi damai di simpang Jalan Pembangunan tepatnya di depan Masjid Raya Baitul Izzah, hari ini (Jumat, 26/1). 

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan dalam rangkaian “Rembuk Rakyat Bengkulu” tersebut mereka ingin menyuarakan posisi tawar rakyat dalam politik elektoral (Pemilu) tahun 2024.

“Kegiatan ini merupakan ruang temu bagi masyarakat, untuk mendesak bagaimana Kontestan Pemilu Tahun 2024 baik daerah maupun nasional. Kami berharap para calon pemimpin tersebut berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian konflik sumber daya alam yang terus menerus terjadi, termasuk dari segi kebijakan dan pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Kontestan politik, menurutnya rentan membawa kepentingan koorporasi sehingga kebijakan yang dihasilkan sarat kepentingan koorporasi baik dari segi eksekutif, maupun legislatif.

“Selama ini yang terjadi kedaulatan rakyat atas Pemilu kemudian menjadi daulat Partai Politik, karena Pemilu terindikasi dibuat secara pragmatis dan oppurtunis. Pemilu tahun 2024 memberikan sedikit harapan akan adanya perubahan dan hal ini berarti bahwa Pemilu bukanlah bertujuan pergantian kekuasaan semata,” ujar Ibrahim sembari mengharapkan calon Presiden/Wakil Presiden dan calon Anggota Legislatif, serta calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi dalam Pemilu diharapkan dapat mendorong agenda perubahan bagi rakyat.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Puji Hendri Julita Sari mengatakan adanya konsolidasi yang dibangun dari berbagai elemen, diharapkan dapat menggalang kekuatan rakyat sehingga dapat mendorong adanya transisi ke arah dominasi kepentingan rakyat dalam kebijakan di setiap tingkat pemerintahan. 

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan lima poin tuntutan yakni:

1. Menghimbau kepada seluruh Rakyat Bengkulu untuk mengawal dan memastikan proses Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan keinginan rakyat.

2. Menghimbau kepada seluruh Rakyat Bengkulu untuk memastikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah memiliki keberpihakan yang kuat atas hak – hak rakyat dan menolak seluruh kontestan pemilu yang mempunyai keterlibatan langsung dengan Oligarki. 

3. Penyelenggara Pemilu harus memastikan kualitas dan keterlibatan perempuan dan kaum muda bukan karena semata-mata memenuhi persyaratan formil belaka.

4. Penyelenggara Pemilu harus memfasilitasi ruang debat public untuk kontestan pemilu yang mengangkat isu strategis terkait Krisis Iklim, Konflik Agraria dan HAM, Industri Ekstraktif, serta Pengelolaan dan Penyelamatan Hutan, Pesisir dan Laut baik di nasional maupun daerah.

5. Mendesak para Calon Presiden/Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, harus menyuarakan dan berkomitmen apabila terpilih untuk menjalankan secara benar dan serius terkait dengan agenda reforma agraria, kelestarian ekologis, keadilan iklim dan mandat konstitusi lainnya.

Calon terpilih nantinya juga diminta mencabut, meninjau kembali dan merevisi seluruh peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merampas ruang kelola rakyat antara lain UU 6/2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP 26/2023  tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Perpres No.78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional serta Perda No. 3 Tahun 2023 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 – 2043.

Mengeksekusi usulan-usulan lokasi prioritas reforma agraria dari organisasi rakyat, mencabut hak atas tanah dan perizinan usaha yang didapatkan dengan cara merampas tanah rakyat dan menghancurkan lingkungan dan memastikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan HAM.

Serta Mendesak Pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak rakyat melalui kebijakan antara lain menyusun dan mengesahkan UU Keadilan Iklim dan  Peraturan Khusus tentang pengakuan dan perlindungan wilayah tangkap nelayan. (Lns)