pemilu-2019

KPID Babel: Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Sikapi Peserta Pemilu

Oleh: Lalang Gumilang Editor: Lalang Gumilang 10 May 2020 - 11:57 sungailiat
KBRN, Pangkalpinang; Lembaga penyiaran diminta jaga netralitas dan tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu 2019, termasuk proporsional dalam penyiaran iklan kampanye di media yang berlangsung 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusdiar mengatakan, berdasarkan surat edaran KPI Pusat Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada masing-masing lembaga penyiaran lokal. KPID  Bangka Belitung melakukan sosialisasi berkenaan dengan pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye pemilihan Umum tahun 2019 di lembaga penyiaran khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik televisi maupun radio.

"Sosialisasi itu bertujuan agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019," kata Rusdiar, kepada RRI Sabtu (16/3/2019) 

 Rusdiar  berharap Lembaga Penyiaran, telivisi dan radio bisa turut serta menyemarakan dan mensukseskan Pemilu 2019 dengan menyajikan pemberitaan yang menyejukan serta penyiaran Iklan Kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Komisioner KPID Babel Imam Ghozali selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, ia menjelaskan KPID Babel ingin menyukseskan Pemilu dengan menjadikan Lembaga Penyiaran sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat. TV maupun radio agar senantiasa memberikan informasi yang berkualitas tentang Pemilu kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsional dan berimbang terhadap seluruh peserta pemilu. 

"Iklan kampanye di lembaga penyiaran hanya boleh disiarkan selama 21 hari, dilaksanakan mulai tanggal 24 maret sampai 13 April 2019 dengan memperhatikan ketentuan KPU sebagai penyelenggara pemilu. 1 spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 detik sedangkan untuk 1 spot iklan radio berdurasi paling lama 60 detik," jelas Imam

Dia menegaskan agar setiap Lembaga penyiaran wajib mematuhi pedoman perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran.  Jadikan Lembaga Penyiaran sebagai siaran sehat Untuk Rakyat.