pemilu-2019

KPU Bangka Tunggu Registrasi MK

Oleh: Ratna Sari Editor: Silanno Romans 10 May 2020 - 11:50 sungailiat

KBRN, Sungailiat : KPU Kabupaten Bangka belum dapat menetapkan calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2019, karena masih menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi.

Terkait penundaan waktu penetapan calon terpilih yang semula dijadwalkan maksimal tanggal 4 Juli 2019 tersebut, menjadi panduan seluruh KPU di daerah melalui surat edaran KPU RI, dampak dari adanya sejumlah calon legislatif yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu.

Kepala KPUD Kabupaten Bangka M. Hasan mengatakan, untuk wilayah pemilihan Kabupaten Bangka tidak menerima adanya gugatan partai politik maupun legislatif, kecuali DPD Bangka Belitung dari dua partai politik yakni Gerindra dan Demokrat yang tidak puas terhadap hasil penghitungan suara dan menganggap adanya suara hilang.

Namun KPU sudah menunjukkan bukti melalui rekapan C5 dari PPS yang di serahkan ke KPUD Kabupaten Bangka.

 “Kalau sekarang sudah nggak bisa lagi, karena sudah lewat sebulan lebih, karena sudah proses pendaftaran DPD RI sudah lama, ada beberapa partai Gerindra dan Demokrat, kalau Demokrat, sudah jelas yang dipersoalkan di Belinyu, di Kelurahan Kuto Panji ada 18 TPS, dan sudah kita siapkan alat bukti,” jelas Hasan, Senin (8/7/2019).

Menurut M. Hasan, diprediksikan registrasi MK keluar dalam pekan ini, dan setelah itu di dapat, maka KPU akan langsung menggelar penetapan kursi partai politik dan sekaligus calon terpilih nanti.

Dimana untuk anggota DPRD Kabupaten Bangka terdapat 35 kursi, dan hasil pemilu dari ke-16 partai politik, perolehan kursi terbanyak untuk 3 partai politik yakni PDI Perjuangan 6 kursi, Gerindra dan Golkar masing – masing 5 kursi, serta 3 partai politik yang tidak mendapatkan kursi akibat tidak adanya suara dan diskualifikasi diantaranya Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).