KBRN, Sungailiat : Guna mewujudkan tata kelola aset yang baik dan menjelaskan status kepemilikan tanah, Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung membagikan Sertifikat tanah hibah kepada Lembaga Penyiaran Publik RRI Sungailiat dan Stakeholder lainnya dilingkungan Pemkab Bangka, Senin (2/2/2020)
Khusus RRI dihibahkan Tanah seluas 4 hektar lokasi Pemancar di daerah Kimak kecamatan Merawang Bangka
Bupati Bangka Mulkan mengatakan selama ini status kepemilikan tanah belum jelas, dan tidak ada suatu penyelesaiannya.
“ yang selama ini belum ada penyelesaiannya, hari ini kita clearkan" ungkap Mulkan saat di wawancara RRI setelah melakukan pembagian sertifikat di acara Ngopi bersama eksekutif dan legislatife di Sungailiat Bangka
Selain itu Mulkan Menambahkan, pembagian sertifikat ini juga sebagai bagian dari tata kelola dan Reformasi Birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bangka
“Sesuai dengan slogan kita harus nyaman bersama, jadi semua harus kita clearkan, termasuk status kepemilikan tanah ini, jangan Hanya Pemkab saja yang nyaman, tapi stakeholder lain belum, berarti arah menuju slogan nyaman bersama itu belum terpenuhi”, jelas Mulkan
Khusus RRI dihibahkan Tanah seluas 4 hektar lokasi Pemancar di daerah Kimak kecamatan Merawang Bangka
Bupati Bangka Mulkan mengatakan selama ini status kepemilikan tanah belum jelas, dan tidak ada suatu penyelesaiannya.
“ yang selama ini belum ada penyelesaiannya, hari ini kita clearkan" ungkap Mulkan saat di wawancara RRI setelah melakukan pembagian sertifikat di acara Ngopi bersama eksekutif dan legislatife di Sungailiat Bangka
Selain itu Mulkan Menambahkan, pembagian sertifikat ini juga sebagai bagian dari tata kelola dan Reformasi Birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bangka
“Sesuai dengan slogan kita harus nyaman bersama, jadi semua harus kita clearkan, termasuk status kepemilikan tanah ini, jangan Hanya Pemkab saja yang nyaman, tapi stakeholder lain belum, berarti arah menuju slogan nyaman bersama itu belum terpenuhi”, jelas Mulkan