info-publik

Gubernur Erzaldi Siapkan Pergub Penggunaan Kendaraan Listrik

Oleh: Ivansona_Al Editor: 10 May 2020 - 11:29 sungailiat

KBRN, Pangkalpinang : Menyikapi berlimpahnya pasokan listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini membuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dan meninjaklanjuti wacana tersebut Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Erzaldi Rosman segera akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

“Pasokan listrik kita sekarang di Bangka Belitung ini sangat cukup,bahkan surplus.Untuk Pulau Bangka saja 186,3 mega watt (MW) dengan demand sebesar 156,6 MW.Jadi harus termanfaatkan dengan baik.Dengan kondisi ini kita siap untuk melayani kebutuhan listrik bagi investor dan bahkan industri kendaraan listrik,”jelas Erzaldi,Kamis (12/3/2020).

Selain itu,Erzaldi mengungkapkan bahwa pasokan listrik sebesar itu juga akan cukup untuk melayani kebutuhan daya listrik kawasan ekonomi khusus (KEK) Sadai yang membutuhkan daya cukup besar.

“Beberapa kawasan memerlukan daya listrik besar seperti yang nanti dibutuhkan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sadai,Bangka Selatan dan juga kawasan lainnya di Bangka Belitung ini,”ungkapnya.

Terkait hal itu,General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung,Abdul Mukhlis menyambut baik kebijakan Gubernur Bangka Belitung tersebut.

"Intinya kita pasti mendukung dan menyambut baik,PLN siap 100 persen mendorong penggunaan kendaraan listrik di Bangka Belitung.Selain kita sudah sangat siap dalam pasokan dan keandalan listrik,PLN juga bakal menyiapkan Stasiun Penyediaan Listrik Umum (SPLU) di pasar-pasar, pusat keramaian dan kantor pemerintah,”kata Mukhlis.

Sebelumnya kepada RRI Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Abdul Fatah mengatakan bahwa PLN mulai membangun kabel bawah laut Sumatera Selatan-Bangka yang diperkirakan rampung pada tahun 2021 mendatang.Artinya,jika kabel laut ini selesai maka akan ada tambahan suplai listrik hingga 400 MW ke Bangka Belitung.