daerah

Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza Terbitkan Surat Edaran,Pegawai Work From Home

Oleh: Ivansona_Al Editor: 10 May 2020 - 11:28 sungailiat

KBRN, Beltim: Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur,sebagian akan mulai melaksanakan tugas kedinasan di rumah mulai Senin (23/3/2020),sebagai bagian dari upaya Pemkab Beltim dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Hal ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Belitung Timur,Yuslih Ihza,Nomor 800/078/BPKPSDM/II/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya mencegah Covid19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur,dan berlaku mulai efektif tanggal 23 Maret 2020,

Bupati Kabupaten Belitung Timur,Yuslih Ihza meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengatur sistem kerja pegawai yang ada di masing-masing instansi untuk menjalankan tugas kedinasan dirumah atau tempat tinggalnya (work from home).

“Ini bukan libur tapi tetap kerja. Nanti yang ngatur teknis kerjaan pimpinan dari OPD masing-masing. Siapa yang perlu masuk kerja ke kantor, siapa yang cukup dari rumah,” kata Yuslih.

Dituturkan Yuslih dengan adanya Surat Edaran ini Pemkab Beltim ingin membuat pegawai menjadi lebih tenang dalam bekerja dengan sistem kerja dari rumah. Namun ditekankannya koordinasi dengan atasan harus terus berjalan.

“Telepon selular harus tetap standbye, jadi saat dibutuhkan untuk koordinasi bisa setiap saatKhusus untuk OPD yang melakukan pelayanan langsung dengan publik tetap melayani seperti biasa,”tuturnya.

Yuslih menegaskan hal-hal lain yang menyangkut kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini dengan meniadakan atau membatasi kegiatan yang tidak perlu, agar ditaati oleh semua lapisan masyarakat Beltim.

“Acara-acara atau seremoni yang mengumpulkan orang ramai sebaiknya ditiadakan atau ditunda dulu. Kapolri sudah mengeluarkan maklumat, Kepolisian akan melakukan penindakan bagi yang melanggar Maklumat Kapolri,”tegas Yuslih.

Sementara itu Kepala Badan Kegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim,Yuspian mengatakan meski pegawai diperkenankan bekerja dari rumah namun tidak diperkenankan bekerja dari warung kopi atau tempat-tempat keramaian.

“Boleh keluar rumah sepanjang untuk keperluan mendesak.Kita minta untuk jaga diri dan keluarga masing-masing untuk tidak keluyuran,”kata Yuspian.

Lebih jauh ditambahkannya sistem kerja dari rumah ini dikatakan Yuspian akan terus diterapkan oleh Pemkab Beltim sepanjang dianggap perlu dan dibutuhkan, terutama menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID 19.  

“Berlakunya hingga batas yang tidak ditentukan. Sifatnya situasional,kita lihat perkembangan,”pungkasnya.