KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
"Saksi yang diperiksa yaitu RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas. "ungkapnya pada wartawan, Senin (29/11/2021).
Dijelaskannya saksi diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero). " jelasnya.
Sampai saat ini, penyidikan kasus Asabri, total sudah menetapkan 23 tersangka. 10 (Sepuluh) tersangka korporasi, dan 13 tersangka perorangan. Dalam kasus dugaan KorupsI Asabri ini negara dirugikan sekitar 22,78 triliun rupiah. (imr)
0 Komentar