KBRN, Magelang : Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Iswanto (57) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Iswanto (57) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, dari penyidik Satreskrim Polres Magelang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, Kamis (13/1/2022).
Dandeni mengatakan, tersangka yang telah diserahkan ke jaksa penuntut umum tersebut, untuk sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Magelang selama 20 hari kedepan.
Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan P 16 A (surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana).
Dandena menambahkan, pihaknya menargetkan selama tujuh hari ke depan akan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke pengadilan negerti untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Paling lambat tujuh hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan, sudah harus dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” imbuhnya.
Dendena menegaskan, tersangka Iswanto disangka dengan pasal berlapis, yakni primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama dua puluh tahun penjara.
“Selain itu juga disangka sankaan subsidair yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang disengaja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dari tiga kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terhadap empat orang korban, hanya satu berkas perkara yang masuk ke kejaksaan. Kasus yang masuk berkas tersebut, yakni pembunuhan terhadap Lasman (31) dan Mu’arif (52), warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang dan terjadi pada 14 Mei 2020 silam. Juga korban lainnya yakni, Suroto (63) warga Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ada dalam berkas perkara tersebut.
“Berkas perkaranya cuma satu, yakni dengan korban Lasman (31) dan Mu’arif (52). Sedangkan, kasus pembunuhan terhadap dua korban lainnya tidak ada,” ujarnya. Dyas
0 Komentar